Selasa, 11 Juli 2017

PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT.INDOSAT Tbk.

PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT.INDOSAT Tbk.

Disususn Oleh :
GARUDA KUSMANTO PUTRA
3EA27
14214466





FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017




BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Pajak merupakan pungutan negara terhadap orang pribadi maupun badan yang sifatnya wajib, tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi pemerintah karena memberikan kontribusi yang besar dalam penerimaan negara. Dari sudut pandang perusahaan, pajak merupakan salah satu komponen biaya yang mengurangi laba perusahaan. Beban pajak yang tinggi mendorong banyak perusahaan berusaha melakukan manajemen pajak agar pajak yang dibayarkan lebih sedikit. Manajemen pajak dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dimana perusahaan berusaha mengurangi beban pajaknya dengan cara yang legal dan tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan atau dapat juga dikatakan memanfaatkan kelemahan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Selain melakukan penghindaran pajak, manajemen pajak juga dilakukan melalui penggelapan pajak (tax evasion) dimana penggelapan pajak merupakan hal yang ilegal untuk dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. (Faisal Reza,2012).
Warga negara memiliki tugas untuk membayar pajak dan negara berkepentingan agar warga negara mengikuti tugas ini dan mematuhi peraturan pajak. Perusahaan dalam konteks pembayaran pajak merupakan Wajib Pajak yang juga mempunyai tugas membayar pajak sebagaimana warga negara. Adanya tugas warga negara untuk membayar pajak tidak terlepas dari peran penting pajak bagi suatu negara. Dalam konteks Indonesia misalnya, lebih dari 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak. Dengan demikian, kesejahteraan dan kemajuan suatu negara sangat tergantung pada penerimaan negara dari pajak
Dalam teori tradisional, tax avoidance dianggap sebagai aktivitas untuk mentransfer kesejahteraan dari negara kepada pemegang saham (Kim et al. ; 2010). Dalam usaha memaksimalkan nilai perusahaan, kemungkinan manajemen akan berhadapan dengan munculnya konflik agency problem yaitu konflik kepentingan antara manajer dengan pemegang saham, dimana masing-masing pihak hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Bagi investor sebagai principal yang telah menempatkan dananya kepada perusahaan akan melakukan penilaian yang rendah kepada perusahaan jika diketahui melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menarik dana yang sudah ditempatkan pada perusahaan tersebut (Simarmata, 2014). Oleh sebab itu, transparansi informasi perlu dilakukan perusahaan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PENGHINDARAN PAJAK PADA PT.INDOSAT Tbk.
1.2       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penghindaran Pajak pada PT.INDOSAT Tbk?
2.      Bagaimana Peran Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak ?
3.      Bagaimana Cara Perusahaan Agar Terhindar Penghindaran Pajak?
1.3       Tujuan Penelitian
            1. Untuk Mengetahui Tentang Penghindaran Pajak pada PT.INDOSAT Tbk
            2. Untuk Mengetahui Tentang Peran Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak
            3.Untuk Mengetahui Cara Perusahaan Agar Terhindar dari Penghindaran Pajak

















BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1       Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.Etika Bisnis menurut Velasques merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Mengutip dari pendapat ahli Hill dan Jones bahwa, “Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.”
2.2  Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukannegara (Prof. Dr. PJA Andriani )
2.3       Pengertian Penghindaraan Pajak
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Menurut Harry Graham dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) “ Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan usaha yang sama yang tidak melanggar peraturan perundang undangan perpajakan”.Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) ” Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan
2.4       Pengukuran Penghindaran Pajak
Rumus dari Perhitungan CETR dalam pengukuran penghindaran pajak menurut Bovi ( 2005 ) :
CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        _______________
                        Laba Sebelum Pajak





















BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Penghindaran Pajak Pada PT.INDOSAT Tbk.
Penghindaran Pajak menggukan CETR dengan menggunakan laporan keungan tahun 2013-2015
·         Tahun 2013

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        _______________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 903.690.000.000
                        _______________
                        3.333.837.000.000
CASH ETR = 0.271066042 = 27.1 %

·         Tahun 2014

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        ________________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 361.033.000.000
                        ________________
                        1.935.900.000.000
CASH ETR = 0.186493621 = 18.64 %

·         Tahun 2015

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        ________________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 622.357.000.000
                        ________________
                        3.340.600.000.000
CASH ETR = 0.186300964 = 18.63 %




3.2.Peranan Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak
1.      Tanggung jawab penerapan Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
2.      Bekerja secara transparan, yaitu setiap Pegawai bersikap terbuka dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yangberlaku. Namun demikian, kerahasiaan jabatan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku, tetap harus diterapkan.- Bekerja secara akuntabel artinya Pegawai harus bertanggungjawab danbersedia untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang atas setiap keputusanatau tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas.
3.      Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.Memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak laindalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya.
4.      Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
5.      Mentaati perintah kedinasan.Perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yangberwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan
6.      Kepentingan publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.3       Cara Perusahaan Terhindar dari Penghindaran Pajak
Dengan Cara melihat Corporate Governance dari perusahaan. Tata kelola perusahaan dalam suatu perusahaan sesuai agar terciptanya suatu tata kelola perusahaan yang baik, efektif dan efisien dalam lingkungan corporate governance telah dibentuk penerapan yang harus dilakukan oleh perusahaan agar perusahan dapat terus berkembang namun tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah Adalah penghindaran secara agresif. Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola perusahaan yang dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan efisien. Oleh karena itu, secara implisit dapat dikatakan bahwa tata kelola perusahaan dan agresifitas memiliki sebuah pengakuan, karena perusahaan merupakan suatu peraturan yang dapat digunakan untuk membentuk sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, di sisi lain agresifitas juga tergantung pada dinamika Dari tata kelola perusahaan dalam suatu perusahaan
Peraturan tata kelola perusahaan telah dibuat alat oleh pemerintah untuk usaha. Hal ini terjadi adanya hubungan antara. Dengan tindakan penghindaran. Hubungan negatif ini lebih banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat tata kelola perusahaan rendah, yang dalam pengelolaan perusahaan sifat oportunisajemen merupakan faktor yang dominan. Selain itu, karakteristik corporate governance seperti kualitas audit dan penyelesaian audit pada perusahaan yang tecatat di BEI merupakan salah satu faktor penghindaran pajakkarena hubungan yang positif antara tarif pajak efektif perusahaan (CETR) dengan karakter perusahaan dan sistem pajak.











BAB IV
KESIMPULAN

Warga negara memiliki tugas untuk membayar pajak dan negara berkepentingan agar warga negara mengikuti tugas ini dan mematuhi peraturan pajakPerlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.dan penghindaran pajak adalah hal yang tidak baik buat perusahaan itu sendiri maupun Negara oleh karena itu setiap perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak yang jujur dan menaati setiap peraturan hukum tentang pajak .

DAFTAR PUSTAKA

DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING Volume 3, Nomor 4, Tahun 2014, Halaman 1
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting ISSN (Online): 2337-3806
Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume 14. Nomor 01. Maret 2014

Jurnal Lingkar Widyaiswara (www.juliwi.com) Edisi 2 No. 4, Okt – Des 2015, p.05 – 17 ISSN: 2355-4118

2 komentar:

  1. untuk nilai pembayaran pajak nya diambil dari mana yah min?

    BalasHapus
  2. Untuk cash etr nya itu dimana ya nyarinya min?

    BalasHapus