Jumat, 02 Juni 2017

PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG ) PADA PT.GEMA GRAHASARANA Tbk.

PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG ) PADA PT.GEMA GRAHASARANA Tbk.
Dibuat oleh:
GARUDA.KUSMANTO PUTRA
14214466
3EA27



Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jakarta
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
  Apabila moral merupakan suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatanbisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai ramburambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam duniabisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisadipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baiketika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung
Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG (Daniri, 2005)
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder
Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT.Gema Grasarana Tbk”.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Gema Grahasarana Tbk ?
2.      Bagaimanakah EVA dan MVA pada PT. Gema Grahasarana Tbk ?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Gema Grahasarana Tbk
2.      Untuk Mengetahui EVA dan MVA pada PT. Gema Grahasarana Tbk.













                                                           BAB II      
TELAAH LITERATUR

2.1.Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu
Bintoro Tjokroamidjojo memandang good governance sebagai suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan  peran  pemerintah  sentral  yang   menjadi  agent  of  change  dari    suatu masyarakat berkembang/developing di dalam negara berkembang. Agent of change dan karena perubahan yang dikehendakinya, menjadi planned change (perubahan yang berencana), maka disebut juga agent of development. Agent of development diartikan pendorong proses pembangunan dan perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program, proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan anggaran penting. Dengan perencanaan dan anggaran juga menstimulusi investasi sector swasta. Kebijaksanaan dan persetujuan penanaman modal di tangan pemerintah. Dalam good governance peran pemerintah tidak lagi dominan, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha/ swasta yang berperan dalam good governance. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar untuk menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.
Pengertian Good Governance menurut Mardiasmo (1999:18) adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sector public oleh pemerintahan yang baik. Lebih lanjut menurut Bank Dunia yang dikutip Wahab (2002:34) menyebut Good Governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi  baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan Good Governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sector dan masyarakat (Effendi,1996:47).
Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum).Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
2.2.Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/2002 mengenai good corporate governance, yaitu
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

2.3.Tujuan Good Corporate Governance
a. Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b. Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c. Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
e. Meningkatkan investasi nasional; dan                                    
f. Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.

2.4.Unsur-unsur Good Corporate Governance
Perusahaan harus memiliki sesuatu hal yang dapat menjamin berfungsinya good corporate governance salah satunya ialah unsur–unsur corporate governance baik yang berasal dari dalam perusahaan ataupun dari luar perusahaan, unsur-unsur tersebut ialah (Sutedi, 2012:41):
a)                 Corporate Governance-Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari dalam perusahaan dan unsur yang selalu diperlukan di dalam perusahaan dinamakan Corporate Governance- Internal Perusahaan.
1.        Unsur-unsur dari dalam perusahaan adalah:   Pemegang Saham
   Direksi                                
Dewan Komisaris
   Manajer
   Karyawan/Serikat Pekerja
  Sistem Remunirasi berdasarkan
Kinerja Komite Audit
2.        Unsur-unsur yang selalu diperlukan di dalam perusahaan, antara lain:
Keterbukaan dan Kerahasiaan
Transparasi
Akuntabilitas
Kejujuran
Aturan dari Code of Conduct

b)                Corporate Governance-Eksternal Perusahaan
Unsur yang berasal dari luar perusahaan dinamakan Corporate Governance-Eksternal Perusahaan.
1.        Unsur-unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah:
Kecukupan UU dan Perangkat Hukum
  Investor
   Institusi Penyedia Informasi
   Akuntan Publik
  Institusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan   Pemberi pinjaman
Lembaga yang mengesahkan legalitas

2.        Unsur yang selalu diperlukan di luar perusahaan antara lain meliputi:
   Aturan dari Code of Conduct
*       Kejujuran
*       akuntablita
   Jaminan Hukum

Perilaku partisipasi pelaku corporate governance yang berada di dalam rangkaian unsur-unsur tersebut (internal dan eksternal) menentukan kualitas corporate governance

2.5.Pengertian EVA dan MVA dan Rumusnya
2.5.1.Economic value Added (EVA)
Economic value Added adalah suatu sistem manajemen keuangan untuk mengukur laba ekonomis dalam suatu perusahaan yang menyatakan bahwa kesejahteraan hanya dapat tercapai jika perusahaan mampu memenuhi semua biaya operasi (operating cost) dan biaya modal (cost of capital)
Menurut K. Reilly dan Keith C.B. Manajemen Keuangan (2001:2) menyatakan bahwa :
“Economic value added (EVA) Is an internal management performance measure that campres net operation profit to total cost of capital. Indecates how profitabile campany projects are as sign of mangement porformance (nilai tambah ekonomis adalah manjemen internal yang menunjuk ukuran yang menbandingkan laba bersih setelah pajak dengan modal. Laba atau kemampuan perusahaan seperti yang diinginkan perusahaan)”.
Warsono (2004:48) menyatakan bahwa economic value added (nilai tambah ekonomis/EVA) adalah perbedaan antara laba operasi setelah pajak dengan biaya modalnya.
Menurut Eguene F. Brigham, dalam bukunya Manajemen Keuangan (2001:52), mengatakan bahwa EVA adalah cara untuk mengukur profitabilitas operasi yang sesungguhnya. Biaya modal hutang (beban bunga) dikurangkan ketika menghitung laba bersih, tetapi biaya ini tidak dikurangkan pada saat menghitung biaya modalekuatis. Oleh karena itu, secara ekonomis, laba bersih ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan laba “yang sesungguhnya”. Jadi, EVA menyelesaikan konvensional.
Menurut Warsono dalam bukunya Manajemen Keuangan Perusahaan (2004:48)mengatakan bahwa rumus yang digunakan untuk menghitung EVA adalah :
EVA = NOPAT – C . WACC
Dimana :
NOPAT     = Net Operating Profit After Tex
C               = Capital
WACC        = Weightet Average Cost of Capital

Langkah-langkah untuk menghitung EVA adalah :
1.    Menghitung besarnya NOPAT
2.    Mengidentifikasi Investet capital
3.    Menentukan capital cost ratet atau WACC (weightet average cost of capital)
Menghitung EVA
Cara menentukan besarnya laba setelah pajak (EAT/NOPAT) menurut Martono (2004:24)
Penjualan bersih                                          xxxx
Harga harga pokok penjualan                       xxxx    -
 Laba kotor                                                   xxxx
 Biaya penjualan umum dan administrasi        xxxx    -
Laba usaha sebelum bunga dan pajak (EBIT)         xxxx
 Biaya bunga                                                          xxxx    -
Laba sebelum pajak (EBT)                           xxxx
 Pajak                                                          xxxx    -
Laba setelah pajak (EAT)                                       xxxx

Menurut Mirza (1999) tolok ukur penilaian EVA dapat dinyatakan sebagai berikut:
1)      Apabila EVA > 0, berarti nilai EVA positif yang menunjukkan telah terjadi proses nilai tambah pada perusahaan.
2)      Apabila EVA = 0 menunjukkan posisisi impas atau Break Event Point.
3) Apabila EVA < 0, yang berarti EVA negatif menunjukkan tidak terjadi proses nilai tambah.

Rumus untuk menghitung EVA menurut Brigham dan Houston (2001: 51): EVA = EBIT (1-Tarif Pajak) – (Total Modal) (Biaya Modal Setelah Pajak)

2.5.2. Market Value Added (MVA)
Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang dilakukan dengan memaksimalkan selisih antara market value of equity dan jumlah modal yang ditanamkan investor kedalam perusahaan. MVA diperoleh dengan mengalikan selisih antara harga pasar saham dan nilai buku perlembar saham dengan jumlah saham yang dikeluarkan. Nilai pasar saham perusahaan dicerminkan oleh harga saham yang tercantum pada akhir periode selama tahun tersebut berlangsung (umumnya per 31 Desember). Nilai buku per lembar saham diperoleh dengan membagi keuntungan perlembar saham atau earning per share (EPS) dengan tingkat pengembalian atas modal sendiri atau return on equity (ROE) atau dengan membagi total eqiuty denga jumlah lembar saham yang beredar.
Menurut Steward (dalam Rahayu, 2007: 32), Market Value Added (MVA) suatu pengukur kinerja yang tepat untuk menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi pemiliknya. Jadi, kekayaan atau kesejahteraan pemilik perusahaan (pemegang saham) akan bertambah bila Market Value Added (MVA) bertambah.  Peningkatan Market Value Added (MVA) dapat dilakukan dengan cara meningkatkan Economic Value Added (EVA) yang merupakan pengukuran internal kinerja operasional tahunan, dengan demikian Economic Value Added (EVA) mempunyai hubungan yang kuat dengan Market Value Added (MVA). Indikator yang digunakan untuk mengukur Market Value Added (MVA) menururt Young dan O’Byrne (2001: 27), yaitu (1) jika Market Value Added (MVA) > 0,  bernilai positif, perusahaan berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana. (2) jika Market Value Added (MVA) < 0, bernilai negatif, perusahaan tidak berhasil meningkatkan nilai modal yang telah diinvestasikan oleh penyandang dana. 

MVA = (Harga Saham x Jumlah Saham Beredar)  - Total Ekuitas

Kriteria Market Value Added (MVA) adalah :
a)      MVA yang positif (MVA > 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan pemegang saham
b)      MVA yang negatif (MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang saham.







BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Peran Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada PT.Gema Grahasarana Tbk
Tata kelola perusahaan yang baik adalah sarana untuk menjaga kelangsungan usaha yang sehat dan memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan, serta menumbuhkan integritas perusahaan. Prinsip-prinsip GCG memastikan bahwa kegiatan usaha senantiasa berjalan di dalam koridor yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku, etika bisnis dan best practices. GGS secara konsisten menggunakan pendekatan yang komprehensif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam seluruh tahap operasi bisnis Perseroan. Pelaksanaan tata kelola perusahaan di GGS berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan, sebagaimana dirangkum di dalam penjelasan berikut

1. Transparansi GGS mempersiapkan informasi tepat waktu, jelas dan relevan yang dapat dengan mudah diakses dan dimengerti oleh para pemangku kepentingan. lnformasi tidak hanya mencakup informasi yang diperlukan oleh peraturan hukum tetapi juga mencakup informasi lain yang dianggap penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditor dan pemangku kepentingan yang lain.
 2. Akuntabilitas Struktur organisasi GGS disusun dengan memastikan terlaksananya prinsip akuntabilitas dan profesionalisme yang baik dan benar. Perseroan telah membentuk rincian yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab masingmasing divisi dalam Perseroan sehingga semua karyawan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sejalan dengan visi, misi, nilai dan strategi Perseroan
3. Tanggung jawab Semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh GGS mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, dan Perseroan memiliki kesadaran tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan sosial dari masyarakat di mana Perseroan beroperasi, memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan dan kelangsungan usaha jangka panjang dan terus menerus menjadi warga perusahaan yang baik.
 4. lndependensi GGS dikelola secara independen tanpa intervensi dari pihak lain dan masing-masing divisi Perseroan tidak saling mendominasi, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif. Masing-masing organ Perseroan selalu melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan anggaran dasar, peraturan dan ketentuan
3.2.Pengaruh EVA dan MVA Pada Bank Negara Indonesia Tbk
3.2.1.Economic Value Added (EVA)
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan Economic Value Added (EVA) PT. Gema Grahasarana dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 :
(1)   Menghitung Net Operating Profit After Tax (NOPAT). NOPAT adalah laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan, dikurang dengan pajak. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah 38.684.054 (dalam jutaan rupiah) pada tahun 2014 mengalami kenaikan menjadi 39.323.086 (dalam jutaan rupiah). Pada tahun 2015 NOPAT perusahaan mengalami kenaikan menjadi 55.009.642. Disisi lain pajak juga mengalami kenaikan dari tahun 2014 naik dari 7.388.296 (dalam jutaan rupiah) menjadi 7.460.415 (dalam jutaan rupiah) ditahun 2015 Net Operating Profit After Tax sangat mempengaruhi tingkat penciptaan nilai perusahaan, jika nilai NOPAT rendah kemudian tingkat biaya modal lebih tinggi maka perusahaan tidak berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Naik turunnya nilai NOPAT dipengaruhi oleh Biaya bunga dan Laba bersih setelah pajak, perusahaan harus lebih memperhatikan laba bersih setelah pajak jika ingin membuat nilai tambah bagi perusahaan.
(2)   Invested Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital, dari tahun 2013-2014 mengalami penurunan sebesar dari 356.766.702 (dalam jutaan rupiah) menjadi 197.665.146 (dalam jutaan rupiah) dan dari tahun 2014-2015 mengalami kenaikan dari 197.665.146 (dalam jutaan rupiah) menjadi 217.566.563
(3)    Biaya Modal Rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average cost of capital (WACC). Ditahun 2013 WACC diketahui 0,10 dan mengalami kenaikan pada tahun 2014 sebesar 0,16. Tetapi di tahun 2015 mengalami kenaikan WACC menjadi sebesar 0,18
(4)   Perhitungan Capital Charges, Hasil perhitungan Capital Charges diperoleh dari hasil perkalian antara modal yang diinvestasikan dengan WACC. Pada tahun 2013 diperoleh nilai sebesar 35.676.670 tahun 2014 diperoleh nilai 31.626.423 dan terakhir pada tahun 2015 diperoleh nilai sebesar 39.161.981
Perhitungan Economic Value Added, Dengan komponen yang telah dihitung diatas maka kemudian dapat dihitung nilai EVA PT. Bank Negara Indonesia Tbk yaitu dengan mengurangi NOPAT dengan Capital Charges. Penilaian kinerja melalui metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini disebabkan oleh jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA positif pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih besar dari tingkat biaya yang dikeluarkan. atau besarnya laba bersih dan rendahnya biaya modal. Sebaliknya nilai EVA terjadi jika tingkat pengembalian yang diperoleh tidak mampu menutupi biaya modal yang dikeluarkan. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA terlihat bahwa nilai EVA akan positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang berarti terjadi penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan Capital Charges yang berarti terjadi peningkatan atau perbaikan nilai tambah, yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia Tbk semua NOPAT lebih dari nilai Capital Charges. Pada tahun 2013 manajemen berhasil nilai EVA negatif sebesar Rp. 3.007.304 (dalam jutaan rupiah), dengan nilai NOPAT Rp. 38.684.054 (dalam jutaan rupiah), dan Capital Charges dengan nilai Rp. 35.676.670 (dalam jutaan rupiah). Capital Charges dipengaruhi oleh komponen WACC yaitu biaya modal atas ekuitas (Cost Of equity), biaya modal atas hutang (cost of debt), Tingkat Modal dari Utang, tingkat ekuitas, dan tingkat pajak (Tax).  Pada tahun 2014 terjadi EVA yang negatif yaitu sebesar Rp 7.696.663 (dalam jutaan rupiah) dengan nilai NOPAT sebesar Rp 39.323.086 (dalam jutaan rupiah) dan Capital Charges sebesar Rp 31.626..423 (dalam jutaan rupiah). penciptaan nilai tambah yang cukup signifikan dimana EVA positif didapat sebesar Rp. 3.007.304(dalam jutaan rupiah) meningkat menjadi 7.696.663 (dalam jutaan rupiah)  ditahun 2014. Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami dengan nilai NOPAT Rp 55.009.642dan Capital Charges dengan nilai sebesar Rp 39.161.981 maka didapat nilai EVA adalah negatif yaitu sebesar Rp 15.847.661. Banyak manfaat yang dapat diambil dari perhitungan nilai tambah, baik bagi pemegang saham maupun bagi manajemen. Dengan menghitung nilai tambah maka pemegang saham mempunyai acuan yang sederhana untuk menilai kinerja manajemennya pada suatu periode tertentu. Bila manjemen telah mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, berarti manajemen telah bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan manajemen bagi perusahaan maka semakin baik kinerja mereka. Tetapi sebaliknya jika manajemen tidak mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan maka dapat dikatakan manajemen tidak mampu memenuhi keinginan pemegang saham untuk meningkatkan nilai perusahaan. Mesikipun demikian dalam menentukan baik buruknya kinerja manajemen perlu juga memperhatikan factor- factor eksternal yang mungkin mempengaruhi kinerja manajemen. 
Market Value Added (MVA)
Pada tahun 2013, MVA yang dihasilkan PT. Gema Grahasarana Tbk positif sebesar Rp. 150.249.338.821 . Hal ini menandakan perusahaan berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya.  Pada tahun 2014, MVA yang dihasilkan positif lebih kecil dari tahun 2013 sebesar Rp. 126.233.624. Begitu juga dengan tahun 2015 MVA yaitu sebesar Rp. 104.771.027.726. Maka diketahui bahwa PT. Bank Negara Indonesia Tbk telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan dan para pemegang saham atau bisa dikatakan kinerja perusahaan sehat, dan semakin tinggi nilai MVA, semakin baik pekerjaan yang telah dilakukan manajemen bagi pemegang saham perusahaan.











BAB IV
KESIMPULAN

Dengan menghitung nilai tambah maka pemegang saham mempunyai acuan yang sederhana untuk menilai kinerja manajemennya pada suatu periode tertentu. Bila manjemen telah mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, berarti manajemen telah bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan manajemen bagi perusahaan maka                                     semakin baik kinerja mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Dwiyatmanto,Topowijono. 2016.”Analisis Rasio Keuangan Dan Metode  
Economic Value Added (Eva) Sebagai Salah Satu Penilaian Kinerja Keuangan   Perusahaan”. Jurnal Administrasi Bisnis  (JAB)|Vol. 34  No. 1.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: DARI ETIKA BISNIS MENUJU IMPLEMENTASI GOOD                                                                            CORPORATE GOVERNANCE Kharis Raharjo*)
Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia Thomas S. Kaihatu Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya Email: tkaihatu@petra.ac.id
Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia Thomas S. Kaihatu Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya Email: tkaihatu@petra.ac.id
Analisis Implementsi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dan Hubungannya Terhadap Kinerja PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.