PENGHINDARAN
PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT.INDOSAT
Tbk.

Disususn
Oleh :
GARUDA KUSMANTO PUTRA
3EA27
14214466
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak
merupakan pungutan negara terhadap orang pribadi maupun badan yang sifatnya
wajib, tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi pemerintah
karena memberikan kontribusi yang besar dalam penerimaan negara. Dari sudut
pandang perusahaan, pajak merupakan salah satu komponen biaya yang mengurangi
laba perusahaan. Beban pajak yang tinggi mendorong banyak perusahaan berusaha
melakukan manajemen pajak agar pajak yang dibayarkan lebih sedikit. Manajemen
pajak dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax
avoidance) dimana perusahaan berusaha mengurangi beban pajaknya dengan cara
yang legal dan tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan atau dapat
juga dikatakan memanfaatkan kelemahan dalam undang-undang perpajakan yang
berlaku. Selain melakukan penghindaran pajak, manajemen pajak juga dilakukan
melalui penggelapan pajak (tax evasion) dimana penggelapan pajak merupakan hal
yang ilegal untuk dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan
perpajakan. (Faisal Reza,2012).
Warga
negara memiliki tugas untuk membayar pajak dan negara berkepentingan agar warga
negara mengikuti tugas ini dan mematuhi peraturan pajak. Perusahaan dalam
konteks pembayaran pajak merupakan Wajib Pajak yang juga mempunyai tugas
membayar pajak sebagaimana warga negara. Adanya tugas warga negara untuk
membayar pajak tidak terlepas dari peran penting pajak bagi suatu negara. Dalam
konteks Indonesia misalnya, lebih dari 70% pengeluaran negara dibiayai oleh
pajak. Dengan demikian, kesejahteraan dan kemajuan suatu negara sangat
tergantung pada penerimaan negara dari pajak
Dalam
teori tradisional, tax avoidance dianggap sebagai aktivitas untuk mentransfer
kesejahteraan dari negara kepada pemegang saham (Kim et al. ; 2010). Dalam
usaha memaksimalkan nilai perusahaan, kemungkinan manajemen akan berhadapan
dengan munculnya konflik agency problem yaitu konflik kepentingan antara
manajer dengan pemegang saham, dimana masing-masing pihak hanya mementingkan
kepentingan pribadi saja. Bagi investor sebagai principal yang telah
menempatkan dananya kepada perusahaan akan melakukan
penilaian yang rendah kepada perusahaan jika
diketahui melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menarik dana
yang sudah ditempatkan pada perusahaan tersebut (Simarmata, 2014). Oleh sebab
itu, transparansi informasi perlu dilakukan perusahaan.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PENGHINDARAN
PAJAK PADA PT.INDOSAT
Tbk.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Penghindaran Pajak pada PT.INDOSAT
Tbk?
2. Bagaimana
Peran Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak ?
3. Bagaimana Cara Perusahaan Agar Terhindar Penghindaran
Pajak?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.
Untuk Mengetahui Tentang Penghindaran Pajak pada PT.INDOSAT Tbk
2. Untuk Mengetahui Tentang Peran
Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak
3.Untuk Mengetahui Cara Perusahaan
Agar Terhindar dari Penghindaran Pajak
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.Etika Bisnis menurut Velasques
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Mengutip
dari pendapat ahli Hill dan Jones bahwa, “Etika bisnis merupakan suatu ajaran
untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada
setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan
strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.”
2.2 Pengertian
Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat
untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat
umum. Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat
kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib
membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat
memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang
diperlukannegara (Prof. Dr. PJA Andriani )
2.3 Pengertian
Penghindaraan
Pajak
Penghindaran
pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan
kas negara. Menurut Harry Graham dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) “
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan usaha yang sama yang tidak
melanggar peraturan perundang undangan perpajakan”.Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) ”
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih
dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat
dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan
2.4 Pengukuran
Penghindaran Pajak
Rumus
dari Perhitungan CETR dalam pengukuran penghindaran pajak menurut Bovi ( 2005 )
:
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
_______________
Laba Sebelum Pajak
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penghindaran Pajak Pada PT.INDOSAT Tbk.
Penghindaran
Pajak menggukan CETR dengan menggunakan laporan keungan tahun 2013-2015
·
Tahun
2013
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
_______________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 903.690.000.000
_______________
3.333.837.000.000
CASH
ETR = 0.271066042
= 27.1
%
·
Tahun
2014
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
________________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 361.033.000.000
________________
1.935.900.000.000
CASH
ETR = 0.186493621 = 18.64
%
·
Tahun
2015
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
________________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 622.357.000.000
________________
3.340.600.000.000
CASH
ETR = 0.186300964 = 18.63
%
3.2.Peranan
Etika Bisnis Terhadap Penghindaran Pajak
1.
Tanggung jawab
penerapan Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
2.
Bekerja secara transparan, yaitu
setiap Pegawai bersikap terbuka dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan ketentuan yangberlaku. Namun demikian, kerahasiaan jabatan sesuai
dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku, tetap harus diterapkan.-
Bekerja secara akuntabel artinya Pegawai harus bertanggungjawab danbersedia
untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang atas setiap keputusanatau tindakan
yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas.
3.
Mengamankan data dan atau informasi
yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.Memberikan pelayanan kepada wajib
pajak, sesama pegawai, atau pihak laindalam pelaksanaan tugas dengan
sebaik-baiknya.
4.
Kerahasiaan Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya
5.
Mentaati perintah kedinasan.Perintah
kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yangberwenang mengenai
atau yang ada hubungannya dengan kedinasan
6.
Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.3 Cara Perusahaan Terhindar dari Penghindaran Pajak
Dengan Cara melihat Corporate Governance dari
perusahaan. Tata kelola perusahaan dalam suatu perusahaan sesuai agar
terciptanya suatu tata kelola perusahaan yang baik, efektif dan efisien dalam
lingkungan corporate governance telah dibentuk penerapan yang harus dilakukan
oleh perusahaan agar perusahan dapat terus berkembang namun tidak melanggar
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah Adalah penghindaran
secara agresif. Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola perusahaan yang
dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan efisien. Oleh karena itu,
secara implisit dapat dikatakan bahwa tata kelola perusahaan dan agresifitas
memiliki sebuah pengakuan, karena perusahaan merupakan suatu peraturan yang
dapat digunakan untuk membentuk sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajibannya,
di sisi lain agresifitas juga tergantung pada dinamika Dari tata kelola perusahaan
dalam suatu perusahaan
Peraturan tata kelola perusahaan telah dibuat alat
oleh pemerintah untuk usaha. Hal ini terjadi adanya hubungan antara. Dengan
tindakan penghindaran. Hubungan negatif ini lebih banyak terjadi pada
perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat tata kelola perusahaan rendah, yang
dalam pengelolaan perusahaan sifat oportunisajemen merupakan faktor yang
dominan. Selain itu, karakteristik corporate governance seperti kualitas audit
dan penyelesaian audit pada perusahaan yang tecatat di BEI merupakan salah satu
faktor penghindaran pajakkarena hubungan yang positif antara tarif pajak
efektif perusahaan (CETR) dengan karakter perusahaan dan sistem pajak.
BAB IV
KESIMPULAN
Warga
negara memiliki tugas untuk membayar pajak dan negara berkepentingan agar warga
negara mengikuti tugas ini dan mematuhi peraturan pajakPerlawanan terhadap pajak terdiri dari
perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Penghindaran
pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan
berkurangnya penerimaan kas negara.dan penghindaran
pajak adalah hal yang tidak baik buat perusahaan itu sendiri maupun Negara oleh
karena itu setiap perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak yang jujur dan
menaati setiap peraturan hukum tentang pajak .
DAFTAR PUSTAKA
DIPONEGORO JOURNAL OF
ACCOUNTING Volume 3, Nomor 4, Tahun
2014, Halaman 1
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
ISSN (Online): 2337-3806
Jurnal
Ekonomi dan Bisnis. Volume 14. Nomor 01. Maret 2014
Jurnal
Lingkar Widyaiswara (www.juliwi.com) Edisi 2 No. 4, Okt – Des 2015, p.05 – 17
ISSN: 2355-4118